Sebagai makhluk social yang hidup berdampingan dengan manusia lain, status kewarganegaraan seseorang dapat menjadi jaminan perolehan hak dari suatu negara. Sebuah status hukum yang sah sangat penting misalnya terkait isu kepemilikan seperti kepemilikan atas tanah, warisan dan sebagainya. Tanah merupakan bagian tanggung jawab secara nasional guna mewujudkan kekuasaan tanah. Namun seiring berjalannya waktu terdapat kesempatan bagi WNA untuk memiliki hak terkait tanah yang ada di Indonesia. Fenomena ini merupakan latar belakang untuk melakukan penelitian ini. Tujuan penelitian ini adalah menemukan dan menunjukkan konsistensi terhadap norma dan kepastian hukum dari ahli waris dengan status WNA terkait hak kepemilikan untuk tanah di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif dan menggunakan sifat pendekatan Undang-Undang (UU). Selain itu, sudut pandang teoritis dari berbagai buku serta jurnal ilmiah untuk memberikan sebuah solusi terkait permasalahan tentang hukum yang ada. Hasil dari penelitian ini, menjelaskan bahwa WNA tetap bisa mendapatkan warisan namun mereka tidak bisa memiliki hak kepemilikan tanah yang ada di Indonesia, akan tetapi WNA bisa memiliki hak untuk tanah dengan status hak pakai. Terjadi peristiwa tersebut harus diperhatikan betul oleh Pemerintah dengan cara penguatan hukum terkait pertanahan sehingga WNA tidak bisa melakukan penyelundupan terkait hukum untuk memperoleh hak tanah.