1990
DOI: 10.21143/jhp.vol20.no5.961
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Hakekat dan Tujuan Peratun dalam Perbandingan dengan Peradilan Administrasi Belanda

Abstract: Undang-undang No.5 Tabun 1986 yang mengatur tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebentarlagi akan diberlakukan secara efektif di seluruh wilayah Hukum Teritorial Indonesia. Ada beberapa hal yang masih dipersoalkan, antara lain kompetensi hakim yang menangani Peradilan Tata Usaha Negara ini. Menurut penulis artikel ini, tidak perlu pengerahan tenaga hakim dari "luar", kecuali karena keahliannya yang memang sangat dibutuhkan; selain itu hakim yang bertindak sebagai wasit antara penguasa dengan warga negara ini … Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles