Beberapa tempat umum sulit untuk dihindari terkait pembatasan aktifitas akbiat Covid-19, diantaranya adalah sekolah/kampus dan pelabuhan. Perpindahan manusia sangatlah massif di kedua tempat tersebut. Untuk memastikan dan mengingatkan masyarakat untuk selalu mengunakan masker agak sulit, kami mengembangkan alat pendeteksi masker dan menyimpannya di tempat-tempat umum. Pengabdian ini menerapkan hasil penelitian dan disimpan di dua tempat yaitu di kampus dan di pelabuhan. Alat ini memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan dengan deep learning. Sistem ini terdiri dari kamera, untuk mendeteksi orang tanpa masker, sebuah komputer untuk mengolah data, sebuah layar untuk menampilkan tangkapan kamera beserta speaker. Dimana jika terdeteksi orang yang tidak mengunakan masker ataupun yang tidak memakai secara baik, maka akan terlihat dilayar dan akan diingatkan secara audio. Alat ini berfungsi sangat baik, dapat mengingatkan orang-orang yang tidak mengunakan masker bahkan yang mengunakan masker yang tidak benar. Hal ini sesuai dengan hasil wawancara dengan pengelola kedua tempat tadi.
Tanpa mengurangi pengertian yang akan dibahas dalam Topik I Sub.a: Proses modernisasi nasional, kami ingin menyampaikan sekedar pengertian yang dikutip dari perkamusan bahasa Belanda Koenen Ehdepals Bezoen, modern diartikan : “tot de nieuwere tijd behorend, heden-daags niuwer-wets, nieuwmodisch”. Patutlah difahami karenanya modernisasi dalam pembicaraan ini tidak lain ialah perobahan dari hari kemarin atau waktu yang lewat kepada keadaan sekarang atau mendatang, dalam rangka mewujudkan apa yang disebut “Baldatun tajjibatun wa rabbun ghafur”
Perkembangan teknologi dibidang Sediaan Farmasi memunculkan dampak positif dan negatif terhadap kesehatan masyarakat. Dampak positifnya adalah tingkat kesehatan masyarakat menjadi lebih baik, karena Sediaan Farmasi yang dihasilkan saat ini terbukti telah memberikan kontribusi yang signifikan pada dunia kesehatan. Sedangkan dampak negatif yang dirasakan masyarakat terhadap kemajuan teknologi ini adalah banyaknya pemalsuan Sediaan Farmasi maupun penyalahgunaan Sediaan Farmasi sehingga menghasilkan Sediaan Farmasi yang tidak layak edar dan dapat mengganggu kesehatan. Dalam penulisan penelitian ini penulis menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dan penelitian lapangan (field research) yaitu dengan melakukan wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Medan. Modus operandi tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar biasanya dilakukan dengan mencampurkan obat-obatan yang dijual dengan zat-zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi pelaku atau produsen obat. Latar belakang tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar disebabkan oleh berbagai faktor seperti faktor kurangnya pendidikan agama, faktor keluarga, faktor lingkungan dan juga disebabkan karena faktor desan kebutuhan ekonomi sehingga seseorang melakukan kejahatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yang disertai. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka ditarik kesimpulan bahwa usaha-usaha yang dilakukan untuk menanggulangi kejahatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar adalah: Penjatuhan hukuman yang berat atas perkara mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Serta peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam mengatasi masalah kejahatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan memberikan informasi kepada masyarakat jika menemukan peredaran obat-obatan tanpa izin edar dari pihak yang berwenang.
Undang-undang No.5 Tabun 1986 yang mengatur tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebentarlagi akan diberlakukan secara efektif di seluruh wilayah Hukum Teritorial Indonesia. Ada beberapa hal yang masih dipersoalkan, antara lain kompetensi hakim yang menangani Peradilan Tata Usaha Negara ini. Menurut penulis artikel ini, tidak perlu pengerahan tenaga hakim dari "luar", kecuali karena keahliannya yang memang sangat dibutuhkan; selain itu hakim yang bertindak sebagai wasit antara penguasa dengan warga negara ini harus tegas, tegar, tangguh dan mempunyai komitmen kuat terhadap kebenaran dan keadilan. Melalui artikel ini, penulis ingin memberi masukan langkah-langkah konkrit dan strategi untuk mengatasi persoalan tersebut.
mengingat perkembangan keadaan yang tidak terlepas dari peningkatan kesadaran hukum masyarakat dewasa ini menyoroti berbagai bidang kehidupan manusia umumnya dan profesi dokter khususnya. Berhubungan dengan itu penelaahan masalah dapat dipecah menjadi dua, yakni : Masalah Hukum dan Profesi Kedokteran. Di negara yang katanya sangat menjunjung tinggi harkat kemanusiaan seperti negara Amerika Serikat sungguh sangat ditekankan perlindungan Hak, satu di antaranya hak untuk hidup. Di samping itu berkembang pula akhir-akhir ini pengertian hak untuk mati. Menjadi pertanyaan bagi kita ? "Tepatkah penonjolan apa yang disebut hak itu ?" Kembali lagi untuk menemukan jawabannya bergantung dari filsafat dan pandangan hidup yang dianut bangsa tersebut.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.