2021
DOI: 10.2991/assehr.k.211226.001
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Hate Speech and Blasphemy on Social Media in Indonesia: Forensic Linguistic Studies

Abstract: The development of technology and information as well as the very rapid use of social media today makes it easy for someone to write a status or comment about what he thinks. Not infrequently, someone's status or speech on social media which is considered to contain elements of language crime can have legal implications if other peoples feel insulted by the utterances. This study aims to analyze hate speech that contains elements of blasphemy on social media and the legal impact of these utterances. The resear… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
3
0
1

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
4

Relationship

1
3

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 1 publication
0
3
0
1
Order By: Relevance
“…There are five sources of data used from 20 articles. (Syahid, A,, Sudana, D., Bachari., A.D,. 2021).…”
Section: Resultsmentioning
confidence: 99%
“…There are five sources of data used from 20 articles. (Syahid, A,, Sudana, D., Bachari., A.D,. 2021).…”
Section: Resultsmentioning
confidence: 99%
“…Tindak pidana penistaan agama yang dilakukan secara langsung tanpa melalui media elektronik seperti pada poster, spanduk, baliho, ujaran lisan, dan lain sebagainya diatur dalam Pasal 156 KUHP dengan ketentuan lex generalis, sedangkan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan dengan media elekrtonik seperti media sosial, website, blog, e-mail, dan lain sebagainya diatur dalam UU ITE dengan ketentuan lex specialist (Bachari, 2020). Sehingga untuk dapat mendudukkan suatu fakta hukum terkait pelanggaran UU ITE diperlukan beberapa pandangan ahli di antaranya; (1) ahli hukum pidana, yaitu untuk melihat apakah suatu tindakan yang dilakukan memenuhi unsur pidana atau tidak, (2) ahli ITE, yaitu untuk melihat apakah benar telah terjadi suatu peristiwa hukum terkait informasi dan transaksi elekrtonik, (3) ahli bahasa, yaitu untuk melihat apakah muatan informasi dalam bentuk bahasa tersebut bermuatan sesuatu (seperti; penistaan, pengancaman, berita bohong, ujaran kebencian, hasutan, fitnah, dan lain-lain), serta ahli-ahli lainnya terkait pelanggaran hukum yang terjadi (Syahid, Sudana, & Bachari, 2021). Dalam data kasus penelitian ini, cyberbullying yang mengandung unsur SARA atau penistaan agama dilakukan melalui media sosial, sehingga pasal-pasal yang dapat diterapkan adalah pasal UU ITE, yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Furthermore, some studies on language crime also explored blasphemy (Kartika & Wihadi, 2018;Syahid et al, 2021) and hate speech from a political perspective (Iswatiningsih et al, 2019;Mintowati et al, 2019;Wulandari, 2022). Kartika & Wihadi (2018) Syahid et al (2021) analyzed the blasphemy element in somebody's speech on social media, and the researcher took the data from the Medan District Court. Iswatiningsih et al (2019) discussed the hate speech spoken by the supporters of Indonesian presidential candidates on Facebook and Instagram.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%