Pengelolaan limbah medis benda tajam di rumah sakit adalah suatu metode, teknik, atau proses untuk mengurangi dan meminimalisir bahaya yang ditimbulkan dari materi padat yang memiliki sudut kurang dari 90 derajat dan dapat menyebabkan luka iris atau tusuk tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengelolaan Limbah Medis Benda Tajam Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara. Jenis penelitian ini adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data meliputi: wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan limbah medis benda tajam dalam hal pemilahan dan pewadahan telah sesuai dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No.1204/Menkes/SK/X/ dan pengumpulan/pengangkutan serta pengelolaan/pemusnahan limbah medis benda tajam belum memenuhi standar sesuai dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No.1204/Menkes/SK/X/2004 yaitu masih terdapat limbah yang berceceran di TPS saat pengemasan juga terdapat sebuah kantin yang berjarak kurang dari 10 meter dari lokasi TPS, pengangkutan limbah medis benda tajam tidak menggunakan APD lengkap sehingga masih ditemukan beberapa petugas pengangkut limbah yang hanya menggunakan masker pada saat pengangkutan limbah. Alat pemusnahan limbah rumah sakit yaitu incenerator tidak digunakan karena belum memiliki izin operasional sehingga pemusnahannya melibatkan pihak rekanan yaitu PT Hijau Asia Baru. Berat limbah medis benda tajam yang dihasilkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas tahun 2020 setiap bulan adalah 50-80 kg limbah medis benda tajam.