2017
DOI: 10.20527/jpkmi.v4i3.4320
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Hubungan Pengetahuan Dan Partisipasi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Perawat Dengan Kejadian Kecelakaan Kerja Di Rumah Sakit X Yogyakarta

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
2
0
3

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
3
Order By: Relevance
“…All these potential hazards threaten the lives of employees, patients, and visitors in the hospital environment. The results showed there was a significant relationship between nurses' knowledge of Occupational Safety and Health and the incidence of work accidents (p value=0.003) (Rifai, 2017).…”
Section: Resultsmentioning
confidence: 97%
See 1 more Smart Citation
“…All these potential hazards threaten the lives of employees, patients, and visitors in the hospital environment. The results showed there was a significant relationship between nurses' knowledge of Occupational Safety and Health and the incidence of work accidents (p value=0.003) (Rifai, 2017).…”
Section: Resultsmentioning
confidence: 97%
“…The knowledge is essential in shaping actions. Lack of knowledge about occupational safety and health will lead to unsafe actions that can lead to work accidents (Yunifi C. Terok, 2020).…”
mentioning
confidence: 99%
“…Perawat sebagai tenaga kesehatan yang terus-menerus selama 24 jam di rumah sakit dapat menjadi orang yang paling berisiko terkena bahaya (Nuraini & Wardani, 2015). Potensi bahaya yang timbul di rumah sakit selain penyakit-penyakit infeksi terdapat juga potensi bahaya lainya yang dipengaruhi oleh situasi dan kondisi rumah sakit, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik dan sumbersumber cedera lainya), radiasi, bahan-bahan kimia berbahaya, gas-gas anastesi, gangguan psikososial, dan ergonomik (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Menurut Rina (2019), tenaga kesehatan yang memiliki sikap positif lebih memahami tentang pentingnya melakukan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan pekerjaan di Rumah Sakit karena hal tersebut akan berdampak pada perawat, pasien, maupun pada citra Rumah Sakit. Tenaga kesehatan akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan baik dan sesuai peraturan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) di Rumah Sakit (Rifai, 2017).…”
Section: Hasil Penelitianunclassified