Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing merupakan suatu ancaman bagi Indonesia. Untuk itu proses sekuritisasi yang dilakukan oleh aktor negara dengan melihat adanya ancaman dari pelanggaran keimigrasian merupakan langkah preventif pemerintah Indonesia untuk melindungi keamanan nasionalnya. Selain itu diperlukannya pelaksanaan fungsi keimigrasian sebagai bentuk upaya pencegahan dari tindakan keimigrasian, agar hanya warga negara asing yang mendapat izin tinggal benar-benar yang bermanfaat untuk negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses sekuritisasi terhadap pelanggaran keimigrasian Warga Negara Asing. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, teknik pegumpulan data dapat berupa studi literature dan wawancara. Wawancara yang di peroleh selanjutnya dianalisis untuk disajikan dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melalui penerapan sekuritisasi telah melakukan penindakan segala bentuk pelanggaran keimigrasian warga negara asing melalui tiga tahap proses yaitu profiling, pengawasan, dan penindakan pendeportasian penangkalan. Namun terdapat hambatan dalam prosesnya yaitu kendala komunikasi, kendala keterangan fiktif alamat domisili, dan kendala biaya warga negara asing tersebut untuk pulang kenegara asalnya. Saran dari riset ini adalah memperkuat kebijakan selektif dan memeperkuat pengawasan juga berkoordinasi kepada beberapa instansi lain seperti kedutaan negara asal orang asing tersebut untuk dapat bekerjasama dalam proses pendeportasian terhadap warga negaranya yang melakukan pelanggaran.