Pemilu adalah cara untuk metode politik tanpa konflik fisik. Kita harus melakukannya untuk mengantisipasinya. Permasalahannya adalah adanya fenomena tentang konflik kepentingan para pemangku kepentingan dalam proses pemilihan. Kita harus mengetahui fenomena konflik kepentingan pemangku kepentingan dalam proses pemilihan sehingga kita memiliki cara untuk mengantisipasi konflik fisik di periode berikutnya. Konflik kepentingan tersebut berawal dari Mahkamah Konstitusi RI merevisi pasal 169 poin (q) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Senin, 16 Oktober 2023. Revisi tersebut memberikan kesempatan bagi putra Presiden Ketujuh RI – Gibran Rakabuming Raka – untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Presiden 2024. Peserta Pilpres 2024 sebanyak tiga koalisi. Mereka adalah Koalisi Perubahan, Koalisi Indonesia Maju, dan Koalisi PDIP. Koalisi ini menimbulkan konflik kepentingan antara stakeholder mulai dari Mahkamah Konstitusi, partai politik, hingga orang-orang dari lembaga swadaya masyarakat--NU. Setiap pemangku kepentingan dari masing-masing koalisi menunjukkan komposisi mereka. Menemukan komposisi pemangku kepentingan menggunakan metode penelitian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka. Metode penelitian kepustakaan merupakan metode penelitian kritis berdasarkan analisis dan sintesis kerja terhadap data perpustakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis, menyortir, dan menemukan. Langkah-langkah penelitian adalah mencari, menyortir, menemukan celah. Data diambil dari artikel jurnal, informasi web, dan buku tekstual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa komposisi pemangku kepentingan ada tiga bagian menurut koalisi partai politik, keberadaan NU, dan partisipasi Mahkamah Konstitusi. Konflik kepentingan menyebabkan konflik politik cukup dinamis.