2020
DOI: 10.26623/julr.v3i2.2774
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Ideologi Pancasila Sebagai Dasar Membangun Negara Hukum Indonesia

Abstract: <p class="Normal1">Penelitian ini  bertujuan untuk mengkaji negara hukum <em>(rechtsstaat</em>) atau <em>rule of  law</em> sudah tepat untuk negara Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal, bersifat preskriptif, membahas mengenai doktrin - doktrin dan asas - asas dalam ilmu hukum.  Pembudayaan nilai dasar Pancasila sebagai ideologi nasional adalah bersifat imperatif. Dengan demikian semua komponen bangsa, lebih-lebih para pemegang jabatan pemerintahan negara … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
2
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
8

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 11 publications
(10 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Sedangkan pada konsep negara hukum Indonesia tidak dilatarbelakangi melalui pertentangan melawan absolutisme, melainkan melalui semangat perjuanagn untuk membebaskan diri dari penjajahan Kolonialisme. Selain itu, perbedaan juga terletak pada eksistensi Pancasila sebagai instrument penuntun dalam sistem hukum di Indonesia, sehingga dapat disebut bahwa Indonesia merupakan sebuah negara hukum Pancasila (Widiatama et al, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sedangkan pada konsep negara hukum Indonesia tidak dilatarbelakangi melalui pertentangan melawan absolutisme, melainkan melalui semangat perjuanagn untuk membebaskan diri dari penjajahan Kolonialisme. Selain itu, perbedaan juga terletak pada eksistensi Pancasila sebagai instrument penuntun dalam sistem hukum di Indonesia, sehingga dapat disebut bahwa Indonesia merupakan sebuah negara hukum Pancasila (Widiatama et al, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Artinya, pembentukan undangundang merupakan suatu cara untuk memajukan dan melindungi kepentingan tertentu atau mengutamakan suatu kepentingan di atas yang lain. 17 Hukum sebagai salah satu sub sistem kemasyarakatan tentunya diharapkan dapat berlaku dan bekerja di masyarakat sebagaimana tujuan dari hukum itu sendiri. 18 Bahwa sejatinya hukum akan selalu tertinggal dengan perkembangan masyarakat.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan 31 Pengaturan Tindak Pidana Bagi Pelaku...unclassified
“…Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara hukum, tidak berlandaskan pada dasar kekuasaan (Widiatama, Mahmud, & Suparwi, 2020). Hal ini telah ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbicara tentang provinsi Indonesia adalah keadaan hukum.…”
Section: Pendahuluanunclassified