In Indonesia, there is a tradition, that if the parents of the bride and groom die before the wedding time, then the marriage is carried out in front of the body before the body is buried. This article discusses in-depth marriage in front of the corpse from the perspective of Islamic law. This research is a field study conducted in the village of Ngingas, Waru, Sidoarjo. Data is collected through interviews, observations, and documentation. The study concluded that one of the cases of marriage in front of the body that occurred in the village of Ngingas was that the father of the bride-to-be died before her child married on a specified schedule. Therefore, marriage mating is carried out in front of the body by presenting brides-to-be, guardians, and witnesses. The wedding is done in honor of the body and because there is a belief that if there is death then the family of the deceased should not perform marriage and the like in the next year because it is still in a period of mourning. Therefore the marriage must be rushed or postponed after one year. In this case, the bride's family chooses to move the marriage by holding a contract in front of the deceased's body. Based on Islamic law, the marriage does not conflict with Islamic law and the law is valid because it has fulfilled the pillars and conditions of marriage. However, the marriage must be recorded in accordance with the marriage law in Indonesia.
Keywords: Marriage, corpse, tradition, Islamic law.
Abstrak: Di Indonesia terdapat tradisi, jika orang tua calon pengantin meninggal sebelum waktu pernikahan, maka perkawinan dilakukan di depan jenazah sebelum jenazah dimakamkan. Artikel ini membahas secara mendalam tentang perkawinan di depan jenazah dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang dilakukan di desa Ngingas, Waru, Sidoarjo. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa salah satu kasus perkawinan di depan jenazah yang terjadi di desa Ngingas adalah ayah calon mempelai perempuan meninggal sebelum anaknya menikah pada jadwal yang ditentukan. Karena itu, perkawinan dilakukan di depan jenazah dengan menghadirkan calon pengantin, wali dan saksi. Pernikahan dilakukan untuk menghormati jenazah dan karena ada keyakinan bahwa jika ada kematian maka hendaknya keluarga almarhum tidak melakukan hajat perkawinan dan sejenisnya dalam setahun ke depan karena masih dalam masa berduka. Karena itu perkawinan harus disegerakan atau diundur setelah satu tahun. Dalam hal ini, keluarga mempelai memilih menyegerakan perkawinan dengan mengadakan akad di depan jenazah almarhum. Berdasarkan hukum Islam, perkawinan tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam dan hukumnya sah karena telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Meski demikian perkawinan tersebut harus dicatatkan agar sesuai dengan hukum perkawinan di Indonesia.
Keywords: Perkawinan, jenazah, tradisi, hukum Islam.