2020
DOI: 10.33474/jas.v2i1.6822
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

IKHTILAF al-FUQAHA : STUDI TENTANG AKAR PERBEDAAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM

Abstract: Sejarah Islam telah mewariskan sebuah peninggalan khasanah intelektual yang teramat berharga, yaitu pemikiran fiqh yang sangat kaya akan sentuhan filosofis dan hikmah kesyariahan. Para ulama telah dengan sangat produktif menuliskan gagasan intelektualnya di seputar pemikiran hukum (legal opinion) pada awal-awal puncak gemilang peradaban Islam abad 2 – 3 Hijriyah. Oleh karena sangat produktifnya para ulama masa itu dalam upaya memahami pesan-pesan Syari’ yang termuat dalam al qur’an maupun al-Hadis, imbasnya um… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles