2019
DOI: 10.31227/osf.io/5r6fp
|View full text |Cite
Preprint
|
Sign up to set email alerts
|

Ilmu Perundang Undangan

Abstract: Kehadiran buku yang sederhana ini diharapkan dapat menambah referensi di bidang ilmu hukum dan Karya ilmiah yang sangat sederhana ini, diharapkan bermanfaat dan dapat membantu dan menjadi bahan bacaan bagi para mahasiswa bidang ilmu hukum baik pada Program Sarjana, Program Magister Ilmu Hukum maupun Program Doktor Ilmu Hukum, serta para praktisi dan pemerhati bidang ilmu hukum.

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
4
0
4

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 7 publications
(8 citation statements)
references
References 0 publications
0
4
0
4
Order By: Relevance
“…XX/MPRS/1966 in which it is stated that Pancasila is the source of all sources of law. (Asasriwarnia & Jandra, 2018) see (Moonti, 2017) however, the current law -the Ius Constitutum -is a mixture of various legal systems, including colonial law, customary law, Islamic law, and Pancasila law (Trijono, 2020).…”
Section: Resultsmentioning
confidence: 99%
See 1 more Smart Citation
“…XX/MPRS/1966 in which it is stated that Pancasila is the source of all sources of law. (Asasriwarnia & Jandra, 2018) see (Moonti, 2017) however, the current law -the Ius Constitutum -is a mixture of various legal systems, including colonial law, customary law, Islamic law, and Pancasila law (Trijono, 2020).…”
Section: Resultsmentioning
confidence: 99%
“…by the regulator, or a collection of elements that exist in interaction with each other which is an organized unity and cooperation towards goals and is based on fairly basic philosophical values which after being explored by the founders of this nation and crystallized these values become a The basis of the state and the ideology of the nation is Pancasila which is strengthened in the MPRS Decree No. XX/MPRS/1966 which states that Pancasila is the source of all sources of law (Asasriwarnia & Jandra, 2018) see (Moonti, 2017). However the current law the ius constitutum -is a mixture of various legal systems, including colonial law, customary law, Islamic law, and Pancasila law (Trijono, 2020) since the legal system based on Pancasila is open which is able to accommodate aspirations that grow and develop in the international world due to the influence of globalization, it must also be adaptive, that is, it can adapt to the personality of the Indonesian nation (Maryanto, 2015).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…Dasar yuridis menegaskan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat (Soeprapto, 2007). Adapun kajian yuridis yang relevan adalah untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dalam penerapan ekonomi syariah di Aceh dengan mempertimbangkan aturan hukum yang telah ada guna menjamin kepastian hukum dalam setiap aktivitas ekonomi yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Aceh dan sesuai dengan syariat Islam.…”
Section: Landasan Yuridisunclassified
“…Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan wajib mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan, agar dalam hasil produk perundang-undangan yang dibentuk memiliki kualitas yang baik. Perancang peraturan perundang-undangan merupakan seorang pegawai negeri sipil sesuai dengan bunyi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 (Simbolon, 2019). Selain itu, di dalam Permenpan RB Nomor 65 Tahun 2021 disebutkan bahwa jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified