Good Governance in regional autonomy is a phenomenon whose principle is talking about government or good government in terms of realizing good governance through the context of public services. The purpose of regional autonomy is solely to provide satisfaction to the community and prosperity of society in a government area. The purpose of this study is to determine the development of current regional autonomy in realizing Good Governance as intended. The research method used in the preparation of this study is a normative juridical method that is, in answering the problems of the realization of good governance, the legal point of view is based on the applicable legal regulations, henceforth it is connected with the reality in the field relating to the issues to be discussed. In terms of the development of regional autonomy, of course there are several things that are the main indicators, namely
<p>Prinsip dari sebuah negara demokrasi adalah dengan menjunjung tinggi Konstitusi dan ideologi dalam sebuah negara. Kebebasan dalam hak sosial dan politik menjadi sebuah jaminan yang sangat diperlukan untuk dapat mencapai sebuah negara yang menjunjung tinggi demokrasi sehingga aspirasi yang ada dapat tersalurkan dengan baik. Permasalahan yang muncul yaitu Bagaimana Prinsip Dan Jaminan Hak Warga Negara Menurut UUD 1945 dan Bagaimana Dinamika Sosial Politik Dalam Sistem Demokrasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan berupa penelitian hukum yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur terkait untuk memecahkan persoalan hukum atau permasalahan yang akan dibahas. Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum harus dilaksanakan dengan bertanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu negara wajib dapat mengelola dan mengendalikan dominasi iklim kapitalis agar tetap berjalan pada koridor yang tidak merugikan warga. Negara juga harus membuka dan memberdayakan ruang publik secara optimal sebagai instrumen warga dalam menyalurkan aspirasinya, serta menutup keran tumbuh suburnya praktek politik uang baik di kalangan elit politik maupun di kalangan masyarakat, karena dengan membiarkan politik uang berlangsung, maka tidak hanya berimpilkasi melahirkan politisi yang korup dan mengekang hati nurani masyarakat dalam memberikan partisipasi politiknya, namun juga berakibat tercederainya suatu pemilu yang demokratis.</p><p><strong><em> </em></strong></p><p> </p>
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi korupsi dalam pengelolaan dana desa dan untuk mengetahui upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengelolaan dana desa setelah diterbitkannya Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa mengalamai berbagai macam permasalahan diantara munculnya tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan tindak pidana korupsi, sehingganya pemerintah desa diharapkan sebisa mungkin melakukan berbagai macam pencegahan terhadap tindak pidana korupsi baik itu dalam hal pengambilan kebijakan, pengalokasian anggaran maupun dalam mekanisme pengambilan kebijakan. Pencegahan tindak pidana korupsi ini harus terus dilakukan mulai dari level yang paling bawah yaitu pemerintahan desa sehingga kedepannya akan terwujud masyarakat desa yang sadar hukum yang akan meningkatkan tatanan pemerintahan yang baik. Hasil penelitian yang didapatkan dalam hal pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa adalah berusaha untuk mengenali berbagai macam modus tindak pidana korupsi yang ada didesa, meningkatkan capasity building para perangkat desa serta penguatan kapasitas pendamping desa.
Kehadiran buku yang sederhana ini diharapkan dapat menambah referensi di bidang ilmu hukum dan Karya ilmiah yang sangat sederhana ini, diharapkan bermanfaat dan dapat membantu dan menjadi bahan bacaan bagi para mahasiswa bidang ilmu hukum baik pada Program Sarjana, Program Magister Ilmu Hukum maupun Program Doktor Ilmu Hukum, serta para praktisi dan pemerhati bidang ilmu hukum.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.