Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa korupsi dana desa masih tinggi, apa faktor penyebab otonomi desa belum berjalan dengan optimal, bagaimana mengoptimalkan otonomi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Otonomi desa dalam UU desa adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat.Metode penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif dengan metode evaluatif, teknik pengumpulan dataobservasi dan wawancara, informan penelitian kepala desa, perangkat desa dan masyarakat terdiri dari 10 desa. Adapun kendala yang sangat signifikan adalah penyelewengan anggaran desa masih belum sesuai dengan peruntungannya, masih lemahnya penegakan hukum dan kebutuhan peningkatan kapasitas aparat desa mengenai kewenangan pemerintah desa, tata cara penyusunan anggaran desa yang partisipatif, penyelenggaraan administrasi desa.Pemerintah mengkaji UU desa melakukan evaluasi terhadap keluhan masyarakat, khususnya dinas pemerintahan melakukan pendampingan secara berkala khususnya dalam penyususnan, pelaksanaan, pelaporan anggaran, mendorong keaktifan pemerintah desa dalam menciptakan kehidupan demokrasi, merealisasikan asas partisipatip dan mengakomodir masukan dari tokoh masyarakat, dan toko agama dalam pembangunan desa.