2018
DOI: 10.29303/ius.v6i3.583
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi korupsi dalam pengelolaan dana desa dan untuk mengetahui upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengelolaan dana desa setelah diterbitkannya Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa mengalamai berbagai macam permasalahan diantara munculnya tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang penceg… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
6
0
9

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
7
2
1

Relationship

0
10

Authors

Journals

citations
Cited by 19 publications
(15 citation statements)
references
References 0 publications
0
6
0
9
Order By: Relevance
“…Kejahatan korupsi telah menjadi fenomena yang menarik untuk dikaji dari berbagai aspek. Sejauh ini studi-studi yang pernah dilakukan tidak sedikit melihat fenomena kejahatan korupsi melalui aspek ekonomi, politik, pengungkapan dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan korupsi (Sjafrina, 2019;Bunga et al, 2019;Moonti & Kadir, 2018). Beberapa studi lainnya juga telah melihat fenomena kejahatan korupsi dari aspek moralitas, integritas, dan spiritualitas dari seorang pemimpin maupun masyarakat (Wilujeng & Pramudyastuti, 2020;Fadhil, 2019;Alfensius, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kejahatan korupsi telah menjadi fenomena yang menarik untuk dikaji dari berbagai aspek. Sejauh ini studi-studi yang pernah dilakukan tidak sedikit melihat fenomena kejahatan korupsi melalui aspek ekonomi, politik, pengungkapan dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan korupsi (Sjafrina, 2019;Bunga et al, 2019;Moonti & Kadir, 2018). Beberapa studi lainnya juga telah melihat fenomena kejahatan korupsi dari aspek moralitas, integritas, dan spiritualitas dari seorang pemimpin maupun masyarakat (Wilujeng & Pramudyastuti, 2020;Fadhil, 2019;Alfensius, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sampai saat ini korupsi di tingkat desa masih sangat tinggi otonomi dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 masih banyak persoalan diantaranya yang penulis lihat. Tingginya angka korupsi yang dilakukan oleh aparatur desa, menjadi lembaga nomor dua paling korup di Indonesia, dengan anggaran dana desa yang begitu besar 72 Teriliun setiap tahunnya meningkat belum meningkatkan pembangunan yang optimal, adanya dua kementerian yang menangani desa berimplikasi berpotensi pada tumpang tindih kewenangan, terbatasnya kemampuan SDM aparatur pemrintah desa dalam menyelengarakan pemrintahan desa dan pembangunan desa, Pasal 39 UU desa mengantur ketentuan kepala desa dapat menjabat selama 6 tahun selama paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut akan berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan abuse of power, penggunaan dana desa dalam pelaksanaanya belum sesuai dengan tujuan peruntukannya sehingga penyelewengan dana desa masih banyak terjadi, belum maksimalnya dampak otonomi daerah yang dirasakan masyarakat, dan penegakan hukum masih sangat lamban bagi aparatur desa yang melakukan korupsi (Moonti & Kadir, 2018).…”
Section: Theory Gone = Greed + Opportunity + Need + Exposeunclassified
“…et al, 2019). Berbeda dengan rekomendasi tersebut, menurut Kadir dan Roy Marthen Moonti (2018), langkah pencegahan korupsi dana desa yakni dengan mengenali modus-modus korupsi dana desa, peningkatan kapasitas Perangkat Desa dan Pendamping Desa (Moonti & Kadir, 2018). Lebih lanjut, secara spesifik Dian Herdiana (2019) menyebutkan bahwa korupsi dana desa disebabkan oleh tidak adanya regulasi yang mengatur secara jelas partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan di desa, khususnya terhadap Kepala Desa (Herdiana, 2019).…”
Section: Kajianunclassified