Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem bagi hasil antar pemilik dan penggarap kebun kakao di Desa Duampanua, Kecamatan Anreapi dan mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap sistem bagi hasil antara pemilik dan penggarap kebun kakao di Desa Duampanua, Kecamatan Anreapi.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Lokasi penelitian ini di lakukan di Desa Duampanua Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar. Sumber data dalam penelitian ini yaitu sumber data primer diperoleh dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi sedangkan data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari buku-buku yang berhubungan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. teknik analisis dan pengolahan data menggunakan pemerikasaan secara sistematis dan analisis data disesuaikan dengan kajian penelitian. Sedangkan pengujian keabsahan data menggunakan perpanjangan pengamatan dan triangulasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Praktek muzara’ah yang ada di Desa Duampanua Kecamatan Anreapi pada dasarnya sudah ada sejak dahulu. Pelaksanaan muzara’ah sendiri pemilik lahan akan menyiapakan lahan yang kemudian akan di garap oleh orang lain dengan ketentuan pembagian akad yang telah disepakati bersama. Adapun pandangan hukum Islam terhadap praktek muzara’ah yang terjadi di dilihat dari beberapa sudut pandang yaitu salah satunya ada yang mengatakan jika praktek yang dilakukan selama tidak menyalahi aturan yang ada dan akad yang telah disepakati maka sistem bagi hasil tersebut sah dan boleh dilakukan.