“…Dalam akses pemerataan ada dua aspek yang perlu diperhatikan Pertama, persamaan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yaitu akses pendidikan bisa dinikmati oleh semua penduduk yang berusia sekolah. Kedua, keadilan dalam memperoleh pendidikan yang sama dalam masyarakat yaitu pendidikan bisa di akses oleh antar suku, agama dan kelompok secara sama (Amalia, 2007); (Purwanti, 2019). Pada implementasi pemeretaan pendidikan kita bisa melihat di kota-kota besar sarana dan prasarana pendidikan sudah sangat maju, sedangkan di desa-desa dan beberapa wilayah tertentu Indonesia Timur berbanding terbalik, masih banyak ditemukan fasilitas sekolah yang menggunakan sarana dan prasarana seadanya bahkan kurangnya tenaga pengajar, padahal sarpras merupakan salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah, dengan adanya pengelolaan sarana dan prasarana sekolah yang baik dapat meningkatkan kualitas pendidikan (Rahayu & Sutama, 2016;Raharja & Retnowati, 2013;Prayogo, 2015).…”