Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskipsikan dan menganalis implementasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di Desa Bangunmulyo Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung dengan faktor pendukung dan penghambat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis interaktif dari Miles dan Huberman. Implementasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Di Desa Bangunmulyo Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung telah berhasil dilaksanakan dengan baik, sukses dan lancar. Penyaluran bantuan kesejahteraan sosial kepada masyarakat Desa Bangunmulyo melalui DTKS terdokumentasi dengan baik dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. DTKS memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup mereka dan mengurangi kesenjangan sosial. Aspek komunikasi yang efektif, sumberdaya manusia yang memadai, disposisi positif masyarakat, struktur birokrasi yang terorganisir, dan upaya mengatasi kendala infrastruktur teknologi telah berkontribusi terhadap keberhasilan program. Implikasinya, program DTKS dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi warga desa dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan. Faktor pendukungnya meliputi komitmen pemerintah desa, partisipasi aktif masyarakat, koordinasi antarinstansi dan sosialisasi sedangkan faktor penghambatnya meliputi infrastruktur teknologi kurang memadai, keterbatasan sumber daya manusia dan perbedaan persepsi masyarakat.