2018
DOI: 10.33603/responsif.v9i2.5049
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi Kewajiban Perusahaan Terhadap Hak-Hak Pekerja Perempuan Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Abstract: Perlindungan terhadap pekerja sangat diperlukan mengingat kedudukannya yang lemah. Oleh sebab itu, perusahaan wajib memberikan hak kepada pekerja berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kewajiban perusahaan terhadap hak-hak pekerja perempuan diatur berdasarkan Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha wajib menyediakan angkutan antarjemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles