Dalam rangka membangun sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas perlu adanya upaya bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga dalam menanggulangi permasalahan kekerasan dalam rumah tangga. Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka usaha mencegah dan menanggulangi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya Pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga yaitu, Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat dengan tema Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah untuk mendukung program Perguruan Tinggi sebagai pusat studi Advokasi salah satunya terkait tentang kekerasan dalam Rumah Tangga. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat pada para pengurus/Ibu-ibu PKK Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon adalah dengan menggunakan metode penyuluhan hukum, pendampingan dan pemberian konsultasi terhadap pemecahan masalah yang terkait dengan penyadaran hukum terhadap penghapusan KDRT yakni mengenai pencegahan dan perlindungan korban KDRT dan penegakan hukum terhadap pelaku KDRT.
Penelitan Penggunaan Alat Peraga Contoh Batuan dalam Pembelajaran Mata Diklat Pengenalan Bahan Baku Batuan dan Mineral Batumulia adalah untuk mengatasi kesulitan belajar dalam mata diklat tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Jenis penelitian ini termasuk pada Penelitian Tindakan Kelas dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengamatan, dan refleksi. Metode Penelitian Tindakan Kelas merupakan penelitian yang terdiri dari satu atau lebih siklus tindakan yang jumlah siklusnya bergantung pada permasalahan yang ingin dipecahkan. Proses mengembangkan media pembelajaran alat peraga pada mata diklat Pengenalan Bahan Baku terbukti dapat meningkatkan hasil belajar. Nilai hasil belajar pada saat awal pembelajaran (pretest), belum menggunakan alat peraga (metode ceramah) memperoleh skor rata-rata 32% menjawab dengan benar. Nilai hasil belajar pada saat siklus 1 (menggunakan alat peraga per kelompok dengan jumlah alat peraga per kelompok tiga jenis satuan batuan). Pada siklus tersebut memperoleh skor rata-rata 62% menjawab dengan benar. Nilai hasil belajar pada saat siklus 2 (menggunakan alat peraga per orang dengan jumlah alat peraga per orang 3 jenis satuan batuan). Pada siklus 2 tersebut memperoleh skor rata-rata 94 % menjawab dengan benar.
Perlindungan terhadap pekerja sangat diperlukan mengingat kedudukannya yang lemah. Oleh sebab itu, perusahaan wajib memberikan hak kepada pekerja berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kewajiban perusahaan terhadap hak-hak pekerja perempuan diatur berdasarkan Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha wajib menyediakan angkutan antarjemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00, Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan yang diatur berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan waktu kerja lembur dan upah kerja lembur yang diatur berdasarkan Kepmenakertrans RI NO.KEP.104/IV/2004. Permasalahan yang dikaji dalam penulisan ini meliputi 2 (dua) hal, yaitu Bagaimanakah implementasi kewajiban perusahaan terhadap hak-hak pekerja perempuan berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Bagaimanakah peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam pemenuhan hak-hak pekerja perempuan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Yuridis Empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan mengkaji suatu permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang ada dilapangan sebagai suatu gejala sosial untuk menemukan solusi atas permasalahan yang diteliti oleh penulis. Yaitu kewajiban perusahaan terhadap hak-hak pekerja perempuan belum sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 2 dan 3 Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan dan Kepmenakertrans RI NO.KEP/104/IV/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur. Peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam pemenuhan hak-hak pekerja perempuan hanya memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka penulis memberikan saran bahwa perusahaan harus mentaati dan melaksanakan ketentuan peraturan-peraturan yang berlaku dalam hal pemenuhan hak-hak pekerja perempuan. Dan disarankan memberikan sanksi tegas atau teguran kepada perusahaan yang belum menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi diskriminasi kepada pekerja perempuan.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.