“…Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah menjadi landasan hukum yang penting dalam melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk di dalam lingkungan rumah tangga. Undang-undang ini memberikan definisi yang jelas mengenai kekerasan dalam rumah tangga, serta mengatur berbagai upaya perlindungan, pencegahan, dan penanganan kasus kekerasan yang harus dilakukan oleh berbagai pihak, baik itu pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, maupun masyarakat itu sendiri (Marlina et al, 2022). Sementara itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi pijakan hukum yang krusial dalam memastikan hak-hak anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.…”