2022
DOI: 10.56301/awal.v5i1.442
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Sosialisasi Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Abstract: Dalam rangka membangun sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas perlu adanya upaya bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga dalam menanggulangi permasalahan kekerasan dalam rumah tangga. Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka usaha mencegah dan menanggulangi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya Pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga yaitu, Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Ru… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah menjadi landasan hukum yang penting dalam melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk di dalam lingkungan rumah tangga. Undang-undang ini memberikan definisi yang jelas mengenai kekerasan dalam rumah tangga, serta mengatur berbagai upaya perlindungan, pencegahan, dan penanganan kasus kekerasan yang harus dilakukan oleh berbagai pihak, baik itu pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, maupun masyarakat itu sendiri (Marlina et al, 2022). Sementara itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi pijakan hukum yang krusial dalam memastikan hak-hak anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah menjadi landasan hukum yang penting dalam melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk di dalam lingkungan rumah tangga. Undang-undang ini memberikan definisi yang jelas mengenai kekerasan dalam rumah tangga, serta mengatur berbagai upaya perlindungan, pencegahan, dan penanganan kasus kekerasan yang harus dilakukan oleh berbagai pihak, baik itu pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, maupun masyarakat itu sendiri (Marlina et al, 2022). Sementara itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi pijakan hukum yang krusial dalam memastikan hak-hak anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…People who experience violence and threat of violence in the scope of the household are referred to as victims of domestic violence (domestic violence) [1]. In this study, victims of domestic violence are referred to as domestic violence survivors.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%