2022
DOI: 10.33603/responsif.v13i1.6715
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi Pelayanan Kesehatan Bagi Narapidana Disabilitas Di Lapas Kelas Iia Purwokerto

Abstract: Narapidana adalah orang yang sedang menjalani masa pidana atau hilangnya kemerdekaan bergerak karena telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Namun narapidana tetap manusia biasa yang mempunyai hak yang sama dengan manusia lain karena satu-satunya hukuman yang diterimanya adalah hukuman kebebasan bergerak. Salah satu hak yang wajib diterima oleh narapidana adalah hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, terlebih lagi bagi narapidana disabilitas yang memiliki kebutuhan khusus akan kondisi kesehata… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 1 publication
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Pelayanan kesehatan dapat diberikan kepada warga binaan apabila terdapat penyakit atau masalah kesehatan yang membutuhkan ketersediaan obat-obatan (Suryadi & Anwar, 2022). Layanan kesehatan yang disediakan, meliputi konsultasi dengan dokter, ahli kesehatan, dan layanan pendukung lainnya (Ashraff & Subroto, 2022). Warga binaan dapat mengunjungi pelayanan kesehatan yang tersedia di wilayah binaan, seperti klinik, rumah sakit, atau puskesmas yang beroperasi di wilayah binaan (Magenta & Wibowo, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pelayanan kesehatan dapat diberikan kepada warga binaan apabila terdapat penyakit atau masalah kesehatan yang membutuhkan ketersediaan obat-obatan (Suryadi & Anwar, 2022). Layanan kesehatan yang disediakan, meliputi konsultasi dengan dokter, ahli kesehatan, dan layanan pendukung lainnya (Ashraff & Subroto, 2022). Warga binaan dapat mengunjungi pelayanan kesehatan yang tersedia di wilayah binaan, seperti klinik, rumah sakit, atau puskesmas yang beroperasi di wilayah binaan (Magenta & Wibowo, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified