2016
DOI: 10.21093/mj.v15i1.613
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi Pengelolaan Zakat di Aceh

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
0
0
4

Year Published

2019
2019
2022
2022

Publication Types

Select...
4
1

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
4
Order By: Relevance
“…Penyaluran zakat produktif dengan cara pemberian modal, peminjaman modal, pemberian alat-alat produktif baik dalam bentuk benda hidup maupun mati, benda bergerak atau tidak bergerak, bea siswa, bantuan biaya kesehatan dll. Sedangkan secara konsumtif yakni bantuan bencana alam, bantuan pada mustahiq usia lanjut, fakir yang tidak mampu bekerja, dan lainnya (Jawas, 2016).…”
Section: Baznas Aceh Darussalamunclassified
“…Penyaluran zakat produktif dengan cara pemberian modal, peminjaman modal, pemberian alat-alat produktif baik dalam bentuk benda hidup maupun mati, benda bergerak atau tidak bergerak, bea siswa, bantuan biaya kesehatan dll. Sedangkan secara konsumtif yakni bantuan bencana alam, bantuan pada mustahiq usia lanjut, fakir yang tidak mampu bekerja, dan lainnya (Jawas, 2016).…”
Section: Baznas Aceh Darussalamunclassified
“…Pentingnya kedudukan zakat sangat jelas disebutkan dalam Al-Qur'an kata zakat (alzakat) yang sering kali dirangkaikan dengan kata sholat (al-shalat) sebanyak 72 kali menurut hitungan Ali Yafie (Djawas, 2016). Hal ini kemudian dijelaskan lebih mendalam oleh M. Quraish Shihab dalam tafsir al-Misbah, bahwa zakat memiliki urgensi yang sebanding dengan shalat, seperti nampak dalam surat Al-Baqarah ayat 43 yang mengungkapkan bahwa sholat merupakan dua pilar utama dari keislaman seseorang.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dalam Majma Lughah al-Arabiyyah, Al-Mu'jam al-Wasith, Juz I (Dar al-Ma'arif, 1972) secara bahasa "zakat" memiliki beragam makna, yaitu; al-barakah (keberkahan), al-namaa (pertumbuhan dan perkembangan) dan al-thaharah (kesucian). Adapun zakat menurut istilah menurut Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqh al-Sunnah, Juz I (Beirut: Dar al-Kutub al-Araby, 1969) adalah sebutkan untuk "hak" Allah yang dikeluarkan oleh orang Islam dari obyek yang masuk dalam kategori wajib zakat senilai yang ditentukan dengan metode perhitungan tertentu kepada delapan orang yang berhak menerimanya atau populer dengan sebutan delapan asnaf 1 (Djawas 2016).…”
Section: Akuntansi Zakat Dan Organisasi Pengelola Zakat (Opz)unclassified