2022
DOI: 10.47313/pjsh.v7i2.1867
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak di Surabaya

Abstract: <p align="center"> </p><p><em>The problem of children in Indonesia is quite alarming. The Child Friendly City  </em>(Kota Layak Anak/KLA)<em> development policy is the government's effort in overcoming these child problems. In implementing Child Friendly City, there are five parts is: First, civil rights and freedoms. Second, freedom when in a family environment and alternative care. Third, the right to basic welfare and health. Fourth, education, the use of spare time and c… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 6 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…"Kemudian, masyarakat akan terbengkalai terutama pengidap HIV/AIDS yang tidak akan mendapatkan solusi berupa pengobatan dari pemerintah tanpa adanya regulasi tersebut. Hal tersebut selaras dengan pendapat Pratiwi & Kriswibowo (2022) bahwa faktor pendukung dalam pelaksanaan suatu kebijakan meliputi dukungan publik, sumber daya manusia serta aturan-aturan yang dibuat guna menjelaskan konsitensi serta kejelasan tujuan sehingga terhindar dari tumpang tindih kewenangan.…”
Section: Contextunclassified
“…"Kemudian, masyarakat akan terbengkalai terutama pengidap HIV/AIDS yang tidak akan mendapatkan solusi berupa pengobatan dari pemerintah tanpa adanya regulasi tersebut. Hal tersebut selaras dengan pendapat Pratiwi & Kriswibowo (2022) bahwa faktor pendukung dalam pelaksanaan suatu kebijakan meliputi dukungan publik, sumber daya manusia serta aturan-aturan yang dibuat guna menjelaskan konsitensi serta kejelasan tujuan sehingga terhindar dari tumpang tindih kewenangan.…”
Section: Contextunclassified