2022
DOI: 10.37089/jofar.vi0.109
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi Peraturan Peredaran Obat Secara Daring Pada Masyarakat Di Praktik Pelayanan Kefarmasian Apotek

Abstract: Saat ini dapat dikatakan bahwa obat termasuk dalam kebutuhan pokok rnasyarakat. Obat bukanlah komoditas sepertihalnya sembako, ada banyak peraturan terkait peredaran obat. BPOM telah rnenerbitkan peraturan Nomor 8 tahun 2020untuk rnengatur dan rnengawasi penjualan obat secara daring dan sudah disosialisasikan. Kemajuan teknologi informasidan perkembangan tingkat pemanfaatan layanan daring untuk mendapatkan obat terutama di masa pandemi Covid-19meningkat. Obat keras harus didistribusikan ke pasien berdasar rese… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
4

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
4
Order By: Relevance
“…Hal ini tidak jauh berbeda dibandingkan dengan hasil yang kami dapatkan. Berdasarkan hasil penelitian dari Kusuma (2022), seluruh konsumen menyatakan akan terus melakukan pembelian secara daring di masa yang akan datang, bahkan jika pandemi COVID-19 sudah tidak ada lagi, pembelian obat secara daring akan tetap dilakukan. Harapan konsumen kedepan, yaitu adanya edukasi mengenai pemilihan dan penggunaan obat serta regulasi yang berlaku dalam pelayanan kefarmasian secara daring sehingga konsumen tidak salah dalam pemilihan dan penggunaan obat ketika melakukan pengobatan mandiri (swamedikasi).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
See 2 more Smart Citations
“…Hal ini tidak jauh berbeda dibandingkan dengan hasil yang kami dapatkan. Berdasarkan hasil penelitian dari Kusuma (2022), seluruh konsumen menyatakan akan terus melakukan pembelian secara daring di masa yang akan datang, bahkan jika pandemi COVID-19 sudah tidak ada lagi, pembelian obat secara daring akan tetap dilakukan. Harapan konsumen kedepan, yaitu adanya edukasi mengenai pemilihan dan penggunaan obat serta regulasi yang berlaku dalam pelayanan kefarmasian secara daring sehingga konsumen tidak salah dalam pemilihan dan penggunaan obat ketika melakukan pengobatan mandiri (swamedikasi).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Harapan konsumen kedepan, yaitu adanya edukasi mengenai pemilihan dan penggunaan obat serta regulasi yang berlaku dalam pelayanan kefarmasian secara daring sehingga konsumen tidak salah dalam pemilihan dan penggunaan obat ketika melakukan pengobatan mandiri (swamedikasi). Pendapat lainnya berkaitan dengan kontinuitas pembelian obat secara daring, yaitu perlunya peraturan khusus yang lebih detail (Kusuma et al, 2022). Suplemen kesehatan dan kosmetika masuk ke dalam peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Anisa et.al pada tahun 2022 melakukan Analisis kualitatif mengenai peran dan perilaku apoteker di apotek terkait penggunaan telefarmasi selama pandemi Covid-19 menggunakan metode non-eksperimental kualitatif fenomenologis melalui wawancara mendalam kepada 5 informan (Sasanti et al, 2022). Deny Kusuma pada tahun 2022 melakukan penelitian tentang implementasi peraturan BPOM no.8 tahun 2020 dalam praktik pelayanan kefarmasian di apotek wilayah kabupaten Sleman Yogyakarta dengan subyek penelitian adalah 20 orang apoteker yang melakukan praktik pelayanan kefarmasian di apotek yang melayani penjualan obat secara online (Kusuma, 2019).…”
unclassified