Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui impementasi dari kebijakan Permendikbud No. 20 Tahun 2019 di Kota Tangerang Selatan. Peraturan ini berlaku bagi seluruh sekolah negeri, baik dari jenjang sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama. Khusus untuk sekolah menegah atas dan sekolah menengah kejuruan negeri dan sekolah khusus negeri peraturan yang digunakan menggunakan peraturan gubernur Nomor 22 Tahun 2020 tentang penerimaan peserta didik baru. Digunakannya sistem zonasi ini dalam rangka meningkatkan pemerataan dan mutu pendidikan di Kota Tangerang Selatan. Penelitian ini dilaksanakan selama 4 bulan dari bulan April 2020 sampai dengan bulan Juli 2020. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Subjek yang digunakan adalah orang tua calon peserta didik yang akan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, kepala sekolah menengah pertama, dan kepala seksi kurikulum SMP. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, pemberlakuan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru di Kota Tangerang Selatan berjalan cukup baik dan telah berhasil memeratakan serta meningkatkan mutu pendidikan di wilayah Kota Tangerang Selatan, jumlah sebaran siswa dari sisi jarak sudah sesuai dengan domisili dan dari sisi input juga sebaran siswa sudah tersebar diberbagai sekolah, sehingga tidak ada lagi sebutan sekolah favorit dan tidak favorit.