2021
DOI: 10.25008/parahita.v2i2.69
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi Prinsip Kepentingan Publik atas Pemutusan Jaringan Internet di Indonesia, India dan Rusia

Abstract: Artikel ini membahas tentang implementasi kepentingan publik dalam pembuatan dan pelaksanaan  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 19 Tahun 2016 Pasal 40 ayat (2b) dan membandingkannya dengan India dan Rusia, terkait dengan penggunaan regualasi tersebut sebagai dasar pemutusan jaringan internet. Untuk mengkaji undang-undang tersebut penulis melakukan perbandingan dengan undang-undang serupa pada negara India dan Rusia. India memiliki pasal yang sama multi tafsir juga sedangkan untuk Rusia memil… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Publication Types

Select...

Relationship

0
0

Authors

Journals

citations
Cited by 0 publications
references
References 2 publications
0
0
0
Order By: Relevance

No citations

Set email alert for when this publication receives citations?