2022
DOI: 10.30656/sawala.v10i1.4838
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi Rehabilitasi Sosial Dasar Bagi Penyandang Disabilitas Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Dinas Sosial Kota Sukabumi

Abstract: Penyandang disabilitas termasuk ke dalam kelompok minoritas yang tentunya perlu mendapatkan pelayanan dan perlindungan khusus yang diberikan baik itu oleh pemerintah maupun masyarakat. Saat ini, dengan dihadapkannya pandemi Covid-19 membuat penyandang disabilitas menjadi kelompok yang memiliki kerentanan dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan individu lainnya. Langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk tetap dapat memperhatikan kelompok minoritas yaitu dengan adanya program rehabilitasi sosial. Pene… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Selanjutnya, Kementerian PANRB diharapkan dapat memberikan arahan dan memfasilitasi diskusi untuk penyelarasan pemahaman terhadap aturan pembangunan ZI yang terbaru melalui sosialisasi dan asistensi kepada Instansi Pemerintah Pusat, terutama instansi yang belum memiliki unit kerja ZI yang lolos berpredikat ZI WBK maupun instansi yang memiliki unit kerja berpredikat ZI WBK, namun belum memiliki unit kerja berpredikat ZI WBBM. Dengan sosialisasi kebijakan dapat dijelaskan secara lengkap sesuai dengan tujuan dan manfaat kebijakan (Nur Asriansyah et al, 2022). Implementasi pembangunan ZI WBK/WBBM ini sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi Indonesia, untuk itu Instansi Pemerintah Pusat yang belum mendapat ZI WBK/WBBM tidak perlu malu untuk melakukan benchmarking dan studi banding antar instansi Pemerintah Pusat yang telah berhasil memiliki inovasi reformasi birokrasi yang bagus.…”
Section: Sawalaunclassified
“…Selanjutnya, Kementerian PANRB diharapkan dapat memberikan arahan dan memfasilitasi diskusi untuk penyelarasan pemahaman terhadap aturan pembangunan ZI yang terbaru melalui sosialisasi dan asistensi kepada Instansi Pemerintah Pusat, terutama instansi yang belum memiliki unit kerja ZI yang lolos berpredikat ZI WBK maupun instansi yang memiliki unit kerja berpredikat ZI WBK, namun belum memiliki unit kerja berpredikat ZI WBBM. Dengan sosialisasi kebijakan dapat dijelaskan secara lengkap sesuai dengan tujuan dan manfaat kebijakan (Nur Asriansyah et al, 2022). Implementasi pembangunan ZI WBK/WBBM ini sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi Indonesia, untuk itu Instansi Pemerintah Pusat yang belum mendapat ZI WBK/WBBM tidak perlu malu untuk melakukan benchmarking dan studi banding antar instansi Pemerintah Pusat yang telah berhasil memiliki inovasi reformasi birokrasi yang bagus.…”
Section: Sawalaunclassified