2021
DOI: 10.33633/ja.v4i2.185
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi Sistem Informasi Desa (SID) untuk Peningkatan Layanan dan Keterbukaan Informasi di Desa Hulosobo, Kaligesing, Purworejo

Abstract: Saat ini pedesaan adalah salah satu sektor yang diperhatikan pemerintah dengan diberikan anggaran desa 10% dari APBN. Implementasi pemberian dana di desa Provinsi Jawa Tengah mencapai 1 Milyar tiap desa, hal ini akan menimbulkan kerawanan untuk diselewengkan sehingga membutuhkan transparansi salah satunya dengan memberikan informasi yang up to date melalui media online. Berbagai informasi yang dimiliki desa belum dapat disampaikan secara langsung, baik informasi pembangunan, UMKM, kegiatan PKK, kegiatan pemuda… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3

Citation Types

0
0
0
4

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(4 citation statements)
references
References 2 publications
0
0
0
4
Order By: Relevance
“…Saat ini Sidpawai v1.0 telah siap diterapkan di Kantor Desa Palewai dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan publik di kantor tersebut (Bantun et al, 2021). Tentunya sistem informasi desa akan memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan kemudahan pelayanan (Susanto et al, 2021;Aulia et al, 2021;Putra & Atmaja, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Saat ini Sidpawai v1.0 telah siap diterapkan di Kantor Desa Palewai dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan publik di kantor tersebut (Bantun et al, 2021). Tentunya sistem informasi desa akan memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan kemudahan pelayanan (Susanto et al, 2021;Aulia et al, 2021;Putra & Atmaja, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kebutuhan masyarakat dalam urusan yang berkaitan dengan pemerintahan desa seperti layanan masyarakat dan informasi desa menjadi terbatas adanya virus covid19. Jajaran pemerintah desa memberi informasi [13] kepada masyarakat bahwa layanan masyarakat dapat menggunakan layanan SID [14]. Desa Tomuan Holbung telah menerapkan desanya menggunakan SID yang sudah berjalan selama satu tahun, akan tetapi terdapat beberapa masalah dan kendala pada fiturfitur layanan yang ada pada sistem layanan yang kurang lengkap, loading sistem yang tidak lengkap.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hal ini sangat riskan akan terjadinya penyelewengan, sehingga perlu adanya keterbukaan dalam pengelolaan keuangan tersebut, salah satunya dengan penyampaian informasi yang up to date melalui media online berupa Sistem Informasi Desa. (Susanto et al, 2021) Mengacu kepada Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi tonggak perubahan paradigma pengaturan desa. Desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan, melainkan ditempatkan menjadi subjek dan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.…”
Section: Pendahuluanunclassified