2022
DOI: 10.56301/juris.v6i2.626
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Wilayah Hukum Kabupaten Semarang

Abstract: Every motorized vehicle that is operated and/or used on the highway must meet all technical requirements and roadworthiness requirements as stipulated by Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. The objectives of this study are to: 1) examine more deeply the implementation of Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation on roadworthiness tests for public transportation vehicles in the jurisdiction of Semarang Regency, 2) Knowing the obstacles related to Implementation of … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Pencegahan pelanggaran lalu lintas juga berkontribusi dalam menjaga tatanan masyarakat yang tertib dan disiplin. Pelanggaran lalu lintas dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban di jalan raya, serta dapat menciptakan ketidakamanan bagi para pengguna jalan lainnya, dengan mencegah pelanggaran lalu lintas, dapat diciptakan budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan saling menghormati antar pengguna jalan (Rahawarin, 2017). Hal ini akan mendukung terciptanya lingkungan yang lebih harmonis, bebas dari risiko kecelakaan atau insiden yang dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.…”
Section: Strategi Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintasunclassified
“…Pencegahan pelanggaran lalu lintas juga berkontribusi dalam menjaga tatanan masyarakat yang tertib dan disiplin. Pelanggaran lalu lintas dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban di jalan raya, serta dapat menciptakan ketidakamanan bagi para pengguna jalan lainnya, dengan mencegah pelanggaran lalu lintas, dapat diciptakan budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan saling menghormati antar pengguna jalan (Rahawarin, 2017). Hal ini akan mendukung terciptanya lingkungan yang lebih harmonis, bebas dari risiko kecelakaan atau insiden yang dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.…”
Section: Strategi Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintasunclassified