2021
DOI: 10.53955/jhcls.v1i3.19
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementation of Halal Product Assurance in the Pharmaceutical Sector in Indonesia

Abstract: The goal of this research is to determine and assess the implementation of halal certification for the pharmaceutical business in accordance with Law Number 33 of 2014 on Halal Product Assurance, as well as the variables that hinder and support its implementation. The impact of the JPH Law on the process value chain and supply chain of drugs and vaccines results in a total change in the pharmaceutical industry, including changes in ingredients resulting in reprocessing of quality, safety, and efficacy, changes… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
4
1
1

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(6 citation statements)
references
References 14 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…Dalam beberapa tahun terakhir, minat terhadap sertifikasi makanan halal semakin meningkat, terutama dengan implikasi kewajiban sertifikasi halal paling lambat pada tanggal 17 Oktober 2024 sesuai Undang Undang No.33 Tahun 2014 dan PP Nomor 39 tahun 2021 dengan tiga kelompok produk (Luthviati & Jenvitchuwong, 2021). Pertama, produk makanan dan minuman.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dalam beberapa tahun terakhir, minat terhadap sertifikasi makanan halal semakin meningkat, terutama dengan implikasi kewajiban sertifikasi halal paling lambat pada tanggal 17 Oktober 2024 sesuai Undang Undang No.33 Tahun 2014 dan PP Nomor 39 tahun 2021 dengan tiga kelompok produk (Luthviati & Jenvitchuwong, 2021). Pertama, produk makanan dan minuman.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sertifikasi makanan halal telah menarik perhatian dalam beberapa tahun terakhir, terutama karena tiga kelompok produk harus memiliki sertifikasi halal paling lambat pada tanggal 17 Oktober 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 39 Tahun 2021 (Luthviati & Jenvitchuwong, 2021). adalah muslim, terdapat peluang besar bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk terus mengembangkan produk guna memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Kediri akan produk halal.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Seluruh tautan yang terlibat dalam proses produksi obat, mulai dari produsen, apotek, apoteker, dokter, pemerintah, MUI, pelaku usaha obat dan vaksin, serta ilmuwan, termasuk perguruan tinggi, harus duduk bersama dalam satu forum untuk memberikan solusi atas permasalahan besar ini. Sehingga konsumen muslim dapat menggunakan obat yang dibutuhkannya dengan hati yang tenang karena tidak khawatir dengan status kehalalan obatnya (Luthviati & Jenvitchuwong, 2021).…”
Section: ) Isu-isu Utama Dalam Penyelenggaraan Produk Dan Industriunclassified