Paradigma pelayanan kefarmasian telah berubah orientasinya dari pengelolaan obat menjadi pelayanan yang komprehensif ke pasien. Standar pelayanan farmasi di apotek disusun dalam Permenkes nomor 73 Tahun 2016 sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian di apotek. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Pamekasan dengan tujuan untuk mengetahui gambaran pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian di apotek di daerah Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan teknik survei menggunakan kuisioner. Survei menggunakan kuisioner dengan teknik convenience sampling. Instrumen dikembangkan berdasarkan Permenkes nomor 73 tahun 2016. Metode analisis data dilakukan secara deskriptif untuk melihat distribusi pelaksanaan standar pelayanan kefamasian di Kabupaten Pamekasan. Hasil menunjukkan bahwa pengelolaan sediaan farmasi, alkes dan BMHP di Apotek Pamekasan dilakukan oleh apoteker dan dibantu oleh TTK, beberapa kegiatan dilakukan oleh TTK dibawah tanggung jawab apoteker. Dalam pelaksanaan standar pelayanan farmasi klinis, ada beberapa kegiatan yang mayoritas belum dilaksanakan di spotek Pamekasan yaitu dokumentasi pelayanan informasi obat, dokumentasi konseling, Pelayanan Kefarmasian di rumah, dokumentasi pelayanan kefarmasian di rumah, pemantauan Terapi Obat (PTO), dokumentasi pemantauan terapi obat, dan monitoring efek samping obat.