ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kelembagaan dan kebijakan hutan rakyat. Penelitian dilakukan di Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Banyumas pada bulan Agustus 2012 sampai dengan Mei 2013. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara terstruktur, wawancara terbuka serta Focus Group Discussion (FGD). Penilaian terhadap efektivitas kelembagaan dilakukan terhadap kelembagaan pemerintah, kelembagaan pemasaran, dan kelembagaan kelompok tani dengan menggunakan indikator yang direkomendasikan yaitu: 1) prinsip batas, 2) distribusi manfaat, 3) pengaturan pilihan kolektif, 4) kegiatan bersifat memonitor, 5) pemberian sanksi atas pelanggaran, 6) mekanisme penyelesaian konflik, dan 7) pengorganisasian hak kepemilikan. Sementara efektivitas kebijakan, diukur dengan menggunakan empat sudut pandang yakni ketepatan kebijakan, ketepatan pelaksana kebijakan, ketepatan target kebijakan, dan ketepatan lingkungan kebijakan. Data yang dikumpulkan diolah dengan menggunakan skala likert dan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas kelembagaan di Kabupaten Banjarnegara maupun Kabupaten Banyumas dalam kondisi sedang (cukup efektif). Kebijakan di Kabupaten Banjarnegara dinilai efektif dilihat dari sudut pandang ketepatan kebijakan dan ketepatan lingkungan, sedangkan kebijakan di Kabupaten Banyumas dinilai efektif dilihat dari sudut ketepatan target dan ketepatan lingkungan. Perbedaan penilaian ini disebabkan oleh perbedaan kebijakan atau program di setiap lokasi sesuai dengan kondisi dan keinginan masyarakat. Kata kunci: efektivitas, hutan rakyat, kelembagaan, kebijakan
ABSTRACT
This research aimed to analyze the effectiveness of institusional and policy on private forest. The research was conducted in Banjarnegara and Banyumas Regency in August 2012 -May 2013. The methods used in this study are structured interview, open interview and Focus Group Discussion (FGD). Assessment of institutional effectiveness was done to government institutional, marketing institututional, and farmer institutional using recommended indicator namely: 1) user and resource boundaries, 2) appropriation and provision, 3) collective-choice arrangements, 4) monitoring, 5) graduated sanctions, 6) conflict-resolution mechanisms, and 7) recognition of appropriators