2019
DOI: 10.33561/holrev.v3i2.8649
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implikasi Hukum Klausula Asuransi Jiwa dalam Perjanjian Kredit Perbankan

Abstract: Setiap usaha yang dijalankan selalu menghadapi risiko yang berdampak merugikan termasuk juga usaha Bank di bidang pemberian kredit. Salah satu cara yang ditempuh oleh Bank untuk menghilangkan atau meminimalisir risiko adalah dengan mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi yang memang dimungkinkan baik dari segi bisnis maupun dari segi yuridis. Tulisan ini ditujukan untuk mengkaji implikasi hukum perjanjian kredit perbankan yang memuat klausula asuransi jiwa, yakni antara lain dalam konteks hubung… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Kegiatan bisnis yang dilakukan oleh bank dalam penghimpunan dana dapat berbentuk produk simpanan (tabungan, deposito, rekening giro), utang (jangka pendek, menengah, dan panjang), dan sumber dana lainnya. Di sisi lain, bank mengalirkan dana ke masyarakat dalam bentuk pemberian produk pinjaman (Sarif, 2019). Produk pinjaman adalah bentuk pemberian dana kepada masyarakat melalui peminjaman sejumlah uang dengan syarat yakni suatu jaminan dari peminjam dana atau debitur (Bahsan, 2007).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kegiatan bisnis yang dilakukan oleh bank dalam penghimpunan dana dapat berbentuk produk simpanan (tabungan, deposito, rekening giro), utang (jangka pendek, menengah, dan panjang), dan sumber dana lainnya. Di sisi lain, bank mengalirkan dana ke masyarakat dalam bentuk pemberian produk pinjaman (Sarif, 2019). Produk pinjaman adalah bentuk pemberian dana kepada masyarakat melalui peminjaman sejumlah uang dengan syarat yakni suatu jaminan dari peminjam dana atau debitur (Bahsan, 2007).…”
Section: Pendahuluanunclassified