2018
DOI: 10.24970/jbhl.v3n1.8
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implikasi Perubahan Peruntukan Prasarana Dan Sarana Terhadap Pemilik Rumah Dalam Mewujudkan Lingkungan Yang Berkelanjutan

Abstract: K ebutuhan terhadap perumahan telah mengalami peningkatan, sebagaimana yang terjadi pada masyarakat dunia, terutama pada masyarakat perkotaan, dimana populasi penduduknya sangat besar, sehingga memaksa pemerintah untuk berupaya memenuhi kebutuhan akan perumahan di tengah berbagai kendala seperti keterbatasan lahan perumahan. Adapun permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu implikasi perubahan peruntukan prasarana dan sarana terhadap pemilik rumah yang mengalami kerugian di kawasan permukiman dan… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Seringkali kepemilikan rumah dijadikan indikator keberhasilan seseorang sehingga selain sebagai tempat hunian kepemilikan rumah dapat dijadikan aset untuk pengembangan usaha. Pemenuhan kebutuhan dasar rumah (papan) bertujuan untuk meningkatkan daya taraf hidup masyarakat yang berimplikasi pada rumah yang layak, aman, teratur dan lingkungan yang sehat (1).…”
Section: Aunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Seringkali kepemilikan rumah dijadikan indikator keberhasilan seseorang sehingga selain sebagai tempat hunian kepemilikan rumah dapat dijadikan aset untuk pengembangan usaha. Pemenuhan kebutuhan dasar rumah (papan) bertujuan untuk meningkatkan daya taraf hidup masyarakat yang berimplikasi pada rumah yang layak, aman, teratur dan lingkungan yang sehat (1).…”
Section: Aunclassified
“…Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan hidup yang layak, bunyi pasal 28 H ayat 1, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.". Dalil tersebut didukung dengan Undang-Undang No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 5 ayat (1), "Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah" dan pasal 121 ayat 1 "Pemerintah daerah harus melakukan upaya pengembangan sistem pembiayaan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman" (2).…”
Section: Aunclassified