Pelaksanaan pendidikan tidak bisa lepas dari sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana merupakan unsur penunjang penting dalam proses pendidikan untuk mencapai tujuan-rujuan pendidikan. Karenanya, UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS BAB XII Pasal 45, satuan pendidikan dituntut untuk memenuhi sarana dan prasarana pendidikan. Masalahnya, sarana prasarana berhadapan dengan kondisi finansial dan proses pengelolaannya. Lembaga pendidikan yang mandiri secara finansial dan SDM tentu tidak masalah dengan dua tantangan tersebut. Tetapi bagaimana dengan lembaga pendidikan pesantren di kepulauan? Artikel ini akan membahas manajemen sarana dan prasarana pendidikan di PP. Raudlatul Amien di kepulauan Kangean dalam mendukung proses pendidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis studi kasus. Data-data dikumpulkan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sementara analisis data dilakukan dengan siklus pengumpulan data, reduksi data, model data, verifikasi dan penarikan kesimpulan. Dalam menguji keabsahan data, dilakukan triangulasi sumber, metode, dan waktu. Simpulannya, PP. Raudlatul Amien mengelola sarpras dengan tiga tahapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, dan peningkatan berkelanjutan. Tanggung jawab utama sarana dan prasarana berada di bawah seksi sarpras dibantu kesadaran masing-masing pengguna atas keterawatan sarpras yang ada secara kohesif. Tanggung jawab yang kohesif dibangun dengan pemenuhan kesejahteraan dan pembinaan etos kerja yang islami, ma’hadi, dan tarbawi.