Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi manajemen pengeluaran daerah di Indonesia dalam rangka pemulihan kesehatan dan ekonomi selama pandemi COVID-19. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data kualitatif melalui studi kepustakaan meliputi buku, artikel jurnal, berita, laporan, dan peraturan perundang-undangan. Hasilnya menunjukkan bahwa pemerintah daerah di Indonesia telah melakukan refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai strategi manajemen pengeluaran daerah untuk mengatasi krisis kesehatan dan ekonomi. Namun, implementasi kebijakan refocusing dan realokasi tersebut menghadapi permasalahan seperti keterbatasan ruang fiskal serta tidak didukung adanya sistem pengendalian, pengawasan, dan evaluasi yang efektif. Temuan berikutnya menjelaskan bahwa tidak semua pemerintah daerah di Indonesia memiliki kapasitas fiskal yang besar sehingga tidak tersedia opsi untuk membuat kebijakan fiskal ekspansif. Dalam proses implementasi kebijakan, Badan Pemeriksa Keuangan telah memperingati bahwa terdapat risiko kesalahan tata kelola, korupsi, hingga penipuan anggaran negara selama masa pandemi COVID-19. Selain itu, Indonesia Corruption Watch yang menemukan bahwa masih terdapat kelemahan dalam manajemen pengeluaran daerah, terutama dalam proses pengadaan barang/jasa yang rentan terhadap korupsi. Oleh karena itu, peneliti menyarankan agar pemerintah daerah mengoptimalisasikan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa, serta memperkuat peran aparat pengawas eksternal dan internal pemerintahan untuk menjalankan sistem pengendalian, pengawasan, dan evaluasi keuangan daerah.