2020
DOI: 10.25041/cepalo.v4no1.1962
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Independensi Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi

Abstract: Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun  2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kedudukan KPK yang mulanya merupakan lembaga non pemerintah kini termasuk dalam rumpun cabang kekuasaan pemerintah (Auxiliary State Organ). Keseluruhan lembaga pemberantasan korupsi (diluar Kepolisian dan Kejaksaan) yang masih bertahan sampai saat ini hanyalah Komisi Pemberantasan Korupsi yakni komisi independen yang diberi kewenangan pro justitia dalam… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
5
0
7

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 13 publications
(12 citation statements)
references
References 0 publications
0
5
0
7
Order By: Relevance
“…Indonesia telah meratifikasi konvensi anti korupsi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi) tahun 2003 guna menjalin kerjasama internasional dalam rangka pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi secara lokal dan internasional. 5 Berdasarkan hal tersebut maka, dalam menanggulangi tindak pidana korupsi ini dimulai dengan sifat yang berupa pencegahan atau preventif maupun yang represif. 6 Namun pemberantasan korupsi serta penyelamatan aset negara, hendaknya harus dilakukan juga secara komprehensif dan sistematik.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Indonesia telah meratifikasi konvensi anti korupsi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi) tahun 2003 guna menjalin kerjasama internasional dalam rangka pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi secara lokal dan internasional. 5 Berdasarkan hal tersebut maka, dalam menanggulangi tindak pidana korupsi ini dimulai dengan sifat yang berupa pencegahan atau preventif maupun yang represif. 6 Namun pemberantasan korupsi serta penyelamatan aset negara, hendaknya harus dilakukan juga secara komprehensif dan sistematik.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Berbeda dengan KPPU, KPK merupakan suatu lembaga negara yang memiliki fungsi dan wewenang dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. 16 Ketika melaksanakan tugasnya, KPK harus memiliki lima acuan sebagai pedoman, antara lain: kepastian dalam melaksanakan pedoman, transparan, memiliki sifat yang akuntabilitas, mengutamakan kepentingan publik, dan proporsionalitas. KPK memiliki tanggung jawab yang besar kepada masyarakat luas dan harus memberikan laporannya secara terbuka, lengkap, berkala kepada Lembaga Eksekutif (dalam hal ini Presiden), Legislatif (dalam hal ini DPR), dan BPK.…”
Section: B Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk)unclassified
“…Lembaga ini dibentuk sebagai salah satu bagian agenda pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu agenda terpenting dalam pembenahan tata pemerintahan di Indonesia. 17 Kedudukan lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan yang dianut negara Indonesia masih menarik untuk diperbincangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga bantu negara yang dapat disamakan dengan lembaga negara yang tertuang dalam UUD 1945 karena sama-sama mempunyai struktur organisasi yang sama dengan lembaga negara mempunyai sekjen dan badan Litbang yang dimiliki lembaga negara yang lain sama seperti Komisi Yudisial, dapat dikatakan bahwa kedudukannya secara struktural sederajat dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.…”
Section: B Pembahasan 1 Lembaga Constitutional Importanceunclassified