2019
DOI: 10.1051/matecconf/201927005009
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Indonesian contractors’ practices towards sustainable procurement principles for green building projects

Abstract: Sustainable practices in Indonesia’s construction industry have been considered and implemented in green building projects, even though they are not yet enforced by specific regulations on the practices, especially for procurement processes by the contractors. It is believed that the contractors’ procurement for selecting subcontractors and suppliers could boost the implementation of sustainability in construction industry since most construction companies deliver majority of their works through their supply c… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 3 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Inisiatif keberlanjutan di Indonesia dimulai pada tahun 2009 oleh Kementerian Pekerjaan Umum Agenda 21 untuk Konstruksi Berkelanjutan [8]. Penerapan GPP diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010, yang menekankan pada konsep pengadaan ramah lingkungan dengan persyaratan tertentu untuk mendukung pelestarian lingkungan dan efisiensi pengadaan [9].…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Inisiatif keberlanjutan di Indonesia dimulai pada tahun 2009 oleh Kementerian Pekerjaan Umum Agenda 21 untuk Konstruksi Berkelanjutan [8]. Penerapan GPP diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010, yang menekankan pada konsep pengadaan ramah lingkungan dengan persyaratan tertentu untuk mendukung pelestarian lingkungan dan efisiensi pengadaan [9].…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Penerapan GPP diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010, yang menekankan pada konsep pengadaan ramah lingkungan dengan persyaratan tertentu untuk mendukung pelestarian lingkungan dan efisiensi pengadaan [9]. Perpres 16 Tahun 2018 dan perubahannya lebih lanjut mendefinisikan pengadaan berkelanjutan sebagai pengadaan barang dan jasa yang menguntungkan secara ekonomis dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial [8].…”
Section: Pendahuluanunclassified