Tulisan ini membahas tentang konsekuensi penempatan urusan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) dalam kebijakan kebudayaan di Indonesia. Hal tersebut menarik untuk didiskusikan mengingat kepercayaan terhadap Tuhan YME bagi para pemeluknya merupakan agama, dalam kadar tertentu. Selain itu, perlakuan pemerintah juga menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap Tuhan YME merupakan agama, misalnya kolom agama di KTP yang boleh dikosongkan. Namun, kebijakan mengenai kepercayaan terhadap Tuhan YME ditangani oleh lembaga yang bertanggung jawab untuk kebijakan kebudayaan, yaitu Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi (DKT), yang bernaung di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kajian mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kepercayaan terhadap Tuhan YME masih sedikit. Sehubungan dengan itu, tulisan ini dibuat dengan harapan dapat memberi sumbangsih terhadap khazanah literatur yang membahas tentang hal tersebut. Tulisan ini dibuat berdasarkan kajian dokumen. Data yang digunakan berupa hasil evaluasi pelayanan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME, yang dikeluarkan oleh DKT pada Tahun 2016. Hasil evaluasi tersebut berisi jenis pelayanan kepada penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME, dasar hukumnya, permasalahannya, serta solusi yang dijalankan oleh pihak-pihak terkait dalam mengatasi permasalahan yang ada. Berdasarkan data tersebut, tulisan ini menganalisis berbagai permasalahan yang timbul dalam pelayanan kepada penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME di berbagai daerah di Indonesia.
Kata kunci: Kepercayaan terhadap Tuhan YME, penghayat, agama, kebijakan kebudayaan