Melihat banyaknya penyalahgunaan data pribadi melalui Face Recognition Technology, dibutuhkan perlindungan informasi setiap pribadi. Sampai saat ini, negara Indonesia sudah memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Regulasi ini dinilai masih kurang untuk memberi perlindungan terhadap penggunaan face recognition. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan regulasi hukum pemanfaatan FRT serta upaya pemerintah dalam meningkatkan perlindungan data pribadi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan spesifikasi penulisan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan keadaan dimana Indonesia belum memiliki regulasi khusus tentang penggunaan face recognition. Pengaturannya dimasukkan dalam UU Perlindungan Data Pribadi sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut untuk memberi spesifikasi pengaturan terhadap penggunaan teknologi FRT dan perlindungan data pribadi yang lebih baik.