Korupsi merupakan permasalahan di Indonesia yang sudah mengakar sejak dulu hingga kini, dan telah menyebabkan negara dan masyarakat menderita. Buruknya dampak akibat korupsi akhirnya memunculkan wacana pidana mati bagi pelaku korupsi. Wacana hukuman mati bagi koruptor menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, dan kelompok yang mendukung wacana tersebut lebih banyak dibandingkan dengan pihak yang kontra terhadap hukuman mati. Tulisan ini membahas bagaimana tanggapan Alkitab terhadap hukuman mati bagi pelaku korupsi. Penelitian dalam tulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan eksposisi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beragam penafsiran Alkitab tentang hukuman mati terhadap kejahatan jenis apapun, termasuk korupsi. Perbuatan korupsi adalah kejahatan, karena korupsi melanggar hukum negara dan firman Tuhan. Oleh karena korupsi bagian dari kejahatan maka pelakunya pantas diganjar dengan hukuman yang berat. Pemerintah mempunyai otoritas untuk mempertimbangkan dan memutuskan hukuman yang setimpal, sebab pemerintahan adalah hamba Allah.