Pembaharuan Undang-Undang Penanaman Modal seyogianya memperhatikan nilai-nilai Pancasila, asas keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan sistem berpemerintahan Indonesia, dalam rangka menyelesaikan permasalahan hukum mengenai keadilan-keserasian norma hukum mengenai kewenangan perijinan di bidang investasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Karena secara normatif, kewenangan dimaksud semestinya berada pada Pemerintah Daerah.Oleh karena itu, perlu dilakukan sinkronisasi norma hukum mengenai hal tersebut antara sistem pengaturan norma hukum pemerintahan daerah, penanaman modal, dan investasi di bidang teknis sektoral satu sama lain (bersifat horisontal), dan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (bersifat vertikal), dengan “batu uji” nilai-nilai Pancasila dan asas keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.