2019
DOI: 10.35724/jrj.v3i2.2251
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Inkorporasi Hukum Islam Ke Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia

Abstract: Hukum nasional Indonesia secara historis adalah kumpulan norma-norma hukum yang hidup dalam masyarakat yang berasal dari unsur-unsur hukum Islam, hukum adat dan hukum Barat. Berbicara tentang Hukum Islam, maka yang dimaksud adalah terjemahan dari dua istilah: syariat dan fikih. Syariat adalah firman-firman Allah SWT. (Al-Qur’an) dan ketentuan-ketentuan Rasul-Nya SAW. (Al-Sunnah), keduanya bersifat sakral, universal dan kontemporal; berlaku untuk semua tempat dan segala zaman. Hukum Islam ini baru dikenal di … Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles