Birokrasi dalam sektor publik hadir dengan tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kota Bekasi adalah salah satu wilayah yang aktif mengembangkan E-Government. Mengingat populasi Kota Bekasi yang mencapai 2,56 juta jiwa, menciptakan pelayanan publik yang efisien bukanlah tugas yang sederhana. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang menerapkan pendekatan teoritis konseptual serta pendekatan perundang-undangan Tujuan utama adalah menjawab dan merumuskan masalah yang telah diuraikan di atas dengan memberikan sudut pandang hukum yang didasarkan pada sumber-sumber hukum, termasuk doktrin dan pandangan para akademisi dalam bidang ilmu hukum, terutama Hukum Administrasi Negara. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Prinsip Good Governance merupakan konsep yang mencakup prinsip-prinsip dan praktik tata kelola yang baik dalam pelaksanaan pemerintahan. Prinsip-prinsip tersebut mencakup kepatuhan terhadap hukum, transparansi, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kesetaraan, dan non-diskriminasi. Pasal 1 UU No. 24 Tahun 2013 sebagai serangkaian tindakan yang mencakup pengaturan dan pemeliharaan dalam proses penerbitan dokumen dan data kependudukan. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021 Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 443/2370/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah langkah konkret dari Pemerintah Kota Bekasi untuk meningkatkan mutu layanan publik. Dengan memanfaatkan Aplikasi e-Open, inovasi ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan publik. Penerapan prinsip-prinsip Good Governance dalam Administrasi Kependudukan di Kota Bekasi melalui Aplikasi E-Open bertujuan untuk mewujudkan E-Government dalam layanan administrasi kependudukan di DISDUKCAPIL Kota Bekasi.