2020
DOI: 10.24843/jmhu.2020.v09.i02.p02
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Investment Limitation Between ASEAN and Non-ASEAN Countries in Presidential Regulation: Dimension of Non-Discrimination Principles

Abstract: Indonesia is bound by TRIMs agreements in terms of investment policies regarding goods trade and GATS regarding services trade. TRIMs and GATS as annexes of WTO agreements adhere to the non-discrimination principle namely MFN and NT. The difference in the percentage of the amount of capital that allowed to be owned in several business fields for a foreign investor to the investor from ASEAN and Non-ASEAN member countries is found in President Regulation No. 44/2016. Different treatment of non-ASEAN countries i… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 7 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Namun, perdagangan internasional juga membawa dampak negatif yang harus diwaspadai oleh setiap negara, seperti terganggunya produksi barang-barang dalam negeri sebagai dampak dari masuknya barang impor yang dapat mengakibatkan terjadinya kerugian besar bagi pengusaha lokal, terciptanya hubungan ketergantungan dengan negara lain, munculnya persaingan tidak sehat sebagai akibat dari perdagangan bebas, pertumbuhan perekonomian negara yang semakin rendah apabila tidak mampu bersaing dengan produk asing (Detik.com, 2021). (Purwanti, 2020). Hal ini merupakan implementasi dari prinsip kebebasan berkontrak yang merupakan prinsip universal dalam hukum perdagangan internasional.…”
Section: Abstrakunclassified
“…Namun, perdagangan internasional juga membawa dampak negatif yang harus diwaspadai oleh setiap negara, seperti terganggunya produksi barang-barang dalam negeri sebagai dampak dari masuknya barang impor yang dapat mengakibatkan terjadinya kerugian besar bagi pengusaha lokal, terciptanya hubungan ketergantungan dengan negara lain, munculnya persaingan tidak sehat sebagai akibat dari perdagangan bebas, pertumbuhan perekonomian negara yang semakin rendah apabila tidak mampu bersaing dengan produk asing (Detik.com, 2021). (Purwanti, 2020). Hal ini merupakan implementasi dari prinsip kebebasan berkontrak yang merupakan prinsip universal dalam hukum perdagangan internasional.…”
Section: Abstrakunclassified