“…Pornografi adalah sebuah istilah untuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat (Kementerian PPPA, 2017). Sementara Na'am dan Wahyuningsih (dalam Laili, Puspitawati, & Yuliati, 2018) menjelaskan bahwa pornografi adalah aksi gerak tubuh, penonjolan bagian tubuh, menunjukkan alat vital dengan sengaja atau tidak, untuk merangsang seksual bagi yang melihat, baik secara langsung maupun melalui media. Sedangkan definisi dari Kor, et al (dalam Laili, Puspitawati, & Yuliati, 2018) pornografi adalah materi seksual eksplisit yang menggambarkan tubuh setengah telanjang atau telanjang yang melibatkan tindakan rangsangan genital/seksual.…”