2022
DOI: 10.31289/perspektif.v11i2.6076
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Jaringan Aktor dalam Program Percepatan Pendaftaran Tanah di Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang

Abstract: Actor network is a collaboration that emphasizes the relationship or interaction between actors involved in a particular public affair to make the public affairs successful, it is very dependent on coordination between actors in finding a middle way to achieve common goals. The network of actors is very important and urgent in accelerating the implementation of the land registration acceleration program at the National Land Agency of Semarang City. Based on the Actor Network Theory (ANT) theory proposed by Bru… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 3 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Di tahun 2019-2022, realisasi penerimaan terus menurun, penyebabnya mulai dari data yang belum tervalidasi secara maksimal, rendahnya ekonomi masyarakat, sistem pembayaran masih manual, pengetahuan pajak masyarakat masih rendah , hingga regulasi yang kurang tegas (Setiawan et al, 2022). Pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak pusat yang kewenangan pemungutannya dilimpahkan kepada pemerintah daerah, sebagai salah satu jenis pajak pusat maka dasar hukum pengaturan PBB selama ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1994 atas perubahan undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan, namun setelah peralihan ke pemerintah daerah maka dasar hukum pemungutan bagi daerah adalah undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta peraturan daerah masing-masing (Pujiastuti et al, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Di tahun 2019-2022, realisasi penerimaan terus menurun, penyebabnya mulai dari data yang belum tervalidasi secara maksimal, rendahnya ekonomi masyarakat, sistem pembayaran masih manual, pengetahuan pajak masyarakat masih rendah , hingga regulasi yang kurang tegas (Setiawan et al, 2022). Pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak pusat yang kewenangan pemungutannya dilimpahkan kepada pemerintah daerah, sebagai salah satu jenis pajak pusat maka dasar hukum pengaturan PBB selama ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1994 atas perubahan undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan, namun setelah peralihan ke pemerintah daerah maka dasar hukum pemungutan bagi daerah adalah undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta peraturan daerah masing-masing (Pujiastuti et al, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Studi tentang peran aktor selanjutnya dilakukan oleh Zusrony, et al (2019), Akbar (2018) dan Putra (2022). Pujiastuti, et al (2022) mengidentifikasi dan menganalisis peran aktor, serta model jaringan aktor dalam program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kota Semarang. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa memaksimalkan potensi antar relasi aktor jaringan dapat memberikan hasil optimal untuk percepatan pensertipikatan tanah.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kegagalan ini dapat diantisipasi untuk menanggapi perubahan yang memiliki perkiraan luas dan dampak dari berbagai masalah perbaikan yang kompleks. Sementara itu, minat baru terhadap budaya Indonesia mengharapkan harapan dan akomodasi di seluruh wilayah yang diisi oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, surat menyurat, transportasi, bisnis dan perdagangan (Pujiastuti et al, 2022;Teku et al, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified