2021
DOI: 10.36418/syntax-literate.v6i2.2192
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Jenis Kejahatan Pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Cyber Security Nasional di Indonesia

Abstract: Globalisasi adalah proses ketergantungan (interdependensi) antara kejadian-kejadian, orang dan pemerintahan-pemerintahan di seluruh dunia, yang secara cepat terhubung melalui : ekonomi politik global, komunikasi yang semakin berkembang, transportasi dan pergadangan bebas, potensi dan jenis kejahatan transnasional pun bisa saja muncul dan bertransformasi, apalagi mengingat saat ini di masa pandemic covid-19. Teori yang digunakan adalah menggunakan teori modernisasi dan teori sistem dunia, perubahan yang dimaksu… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 3 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Di masa pandemi di mana jaga jarak dan isolasi menjadi solusi untuk menekan Covid-19 nyatanya tidak membuat kejahatan berhenti. Kejahatan jalanan (Mubarok, 2020;Triana & Fauzi, 2020), rumah tangga, siber (Herdiana et al, 2021;Ratulangi et al, 2021), narkotika (Sulihin, 2021), korupsi (Batubara, 2021) dan kejahatan-kejahatan lain masih mewarnai kehidupan di Tanah Air tercinta.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Di masa pandemi di mana jaga jarak dan isolasi menjadi solusi untuk menekan Covid-19 nyatanya tidak membuat kejahatan berhenti. Kejahatan jalanan (Mubarok, 2020;Triana & Fauzi, 2020), rumah tangga, siber (Herdiana et al, 2021;Ratulangi et al, 2021), narkotika (Sulihin, 2021), korupsi (Batubara, 2021) dan kejahatan-kejahatan lain masih mewarnai kehidupan di Tanah Air tercinta.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kejahatan transnasional merupakan sebuah kejahatan yang menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kemakmuran global, sehingga memerlukan mekanisme multilateral melalui kesepakatan internasional untuk menyelesaikannya (Ratulangi et al, 2021). Kesepakatan multilateral tersebut dapat berupa hukum internasional.…”
Section: Upaya Penegakan Hukum Internasional Dan Nasional Terhadap Pe...unclassified