Masalah kemiskinan merupakan masalah yang tidak hentinya dibicarakan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi masalah kemiskinan.Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kemiskinan. Salah satu diantaranya adalah keterbatasan modal. Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan salah satu alternatif yang dipilih pemerintah dalam upaya mengurangi kemiskinan. Dalam mengembangkan UMKM, secara umum ada 2 permasalahan yang dihadapi,yaitu masalah finansial dan non finansial. Masalah finansial berhubungan dengan ketersedian dana yang dapat diakses UMKM, biaya transaksi yang tinggi, bunga kredit yang tinggi dan banyaknya UMKM yang belum bankable. Bank wakaf mikro dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk menjajwab persoalan tersebut.
Penelitian ini menggunakan analisa bibliometrik, dengan cara menganalisis artikel yang terpilih yang terdapat pada google scholar dengan rentang waktu antara tahun 2018 sampai 2022. Kemudian memasukkan nya ke dalam perangkat lunak Publish of Perish dengan menggunakan kata kunci yang sama yaitu “bank wakaf mikro”. Dengan membatasi artikel yang hanya dimuat dalam jurnal, akhirnya diperoleh 43 artikel. Artikel yang paling banyak ditemukan tahun 2021 yaitu sebanyak 16 artikel. Sebanyak 36 artikel yang menggunakan metode kualitatif. Dari sudut topik penelitian, lebih dari separuh artikel membahas mengenai peran dari bank wakaf mikro, baik terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat, pemberdayaan usaha kecil, peningkatan ekonomi masyarakat maupun pningkatan kesejahteraan masyarakat.