2021
DOI: 10.31219/osf.io/fv4ex
|View full text |Cite
Preprint
|
Sign up to set email alerts
|

Jual Beli Kredit Dalam Perspektif Ekonomi Islam

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan jual beli kredit dalam perspektif ekonomi Islam yang dibangun berdasarkan penafsiran ayat-ayat yang menjadi sumber dan landasan ekonomi Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan metode penafsiran maudu‘i (tematik) dan metode penafsiran tahlili (analitik). Hasil penelitian ini menunjukkan hukum kebolehan (mubah) jual beli kredit berdasarkan dengan keumuman jual beli dalam Surat Al-Baqarah Ayat 275 dengan batasan-batasan syar’i yai… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
7

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(7 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
7
Order By: Relevance
“…Sedangkan dari kalangan Syafi'iyah mendifinisikan jual beli sebagai akad timbal balik terhadap suatu harta untuk kepemilikan suatu barang atau manfaat yang bersifat untuk seterusnya. (Ikit, Ariyanto, 2018) Dari istilah yang telah disebutkan di atas dapat diartikan bahwa jual beli adalah suatu kegiatan tukar menukar yang memiliki nilai atau manfaat dengan atas dasar merelakan atau saling suka.…”
Section: Metode Pengabdianunclassified
See 4 more Smart Citations
“…Sedangkan dari kalangan Syafi'iyah mendifinisikan jual beli sebagai akad timbal balik terhadap suatu harta untuk kepemilikan suatu barang atau manfaat yang bersifat untuk seterusnya. (Ikit, Ariyanto, 2018) Dari istilah yang telah disebutkan di atas dapat diartikan bahwa jual beli adalah suatu kegiatan tukar menukar yang memiliki nilai atau manfaat dengan atas dasar merelakan atau saling suka.…”
Section: Metode Pengabdianunclassified
“…Dalam hal ini dikenal dengan 'aqidani bentuk dhamir tatsniyyah (kata menunjukkan dua), Maka maksudnya adalah penjual dan pembeli, karena keduanya memiliki andil dalam terjadinya pemilikkan barang dengan konpensasi harga. (Ikit, Ariyanto, 2018) Kedua: Adanya barang yang diperjualbelikan. Dalam hal ini dikenal dengan ma'qud alaih yang artinya harta yang akan dipindah tangankan dari salah seorang yang berakad kepada pihak lain, baik harga atau barang berharga.…”
unclassified
See 3 more Smart Citations